PERATURAN DISIPLIN TARUNA


PERATURAN DISIPLIN TARUNA
SMK NEGERI 1 WONOASRI




BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1
Pemberlakuan
Peraturan Disiplin Taruna berlaku bagi seluruh Taruna SMK Negeri 1 wonoasri.

Pasal 2
Dasar Pemikiran
Peraturan Disiplin Taruna merupakan peraturan tata tertib kehidupan Taruna di lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah, untuk menjunjung tinggi harkat, martabat dan jati diri Taruna yang berkepribadian, bertanggung jawab dan berjiwa kepemimpinan dengan berlandaskan pada Agama, Pancasila, dan Undang-undang Dasar tahun 1945 serta peraturan perundangan yang berlaku, sehingga seluruh Taruna SMK Negeri 1 Wonoasri wajib mematuhi dan mentaati Peraturan Disiplin Taruna SMK Negeri 1 Wonoasri.

Pasal 3
Pengertian
(1).      Peraturan Disiplin Taruna adalah ketentuan-ketentuan yang sesuai dengan tujuan pendidikan yang mengatur sikap dan tingkah laku Taruna dalam kehidupan sehari-hari dilingkungan sekolah maupun diluar lingkungan sekolah, yang berkaitan dengan hak dan kewajiban, larangan, penghargaan serta sanksi bagi Taruna SMK Negeri 1 wonoasri.
(2).      Taruna adalah Calon Taruna yang telah dinyatakan lulus menerima pendidikan dan Latihan Dasar Taruna (LATDASTAR), dan terdaftar sebagai peserta didik serta mengikuti pendidikan di SMK Negeri 1 wonoasri, yang terdiri dari Taruna bagi peserta didik laki-laki dan Taruni bagi peserta didik perempuan.
(3).      Sikap Taruna adalah potensi kejiwaan Taruna yang dipengaruhi oleh tiga unsur yaitu cipta, rasa dan karsa yang membentuk pola pikir tertentu yang mempengaruhi tingkah lakunya.
(4).      Tingkah Laku Taruna adalah perwujudan dari sikap Taruna yang tampil mengemuka secara operasional atau nyata dalam bentuk perbuatan tertentu baik positif maupun negatif sesuai dengan situasi dan kondisi lingkungan yang mempengaruhinya.
(5).      Prestasi Taruna adalah tindakan atau perbuatan Taruna yang menonjol dan positif dalam hal kepribadian, pendidikan, organisasi, olah raga, kesenian dan kemasyarakatan.
(6).      Penghargaan adalah tindakan yang diberikan kepada Taruna yang dapat mencapai prestasi.
(7).      Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, perbuatan dan atau sikap Taruna yang bertentangan dengan Peraturan Disiplin Taruna dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(8).      Sanksi Disiplin adalah tindakan yang diberikan terhadap Taruna yang melakukan pelanggaran disiplin.
(9).      Batalyon Taruna adalah organisasi Taruna tertinggi di SMK Negeri 1 wonoasri.
(10).  Staff Batalyon Taruna adalah Taruna yang terpilih dan diberi tugas sebagai kendali mutu disiplin Taruna.
(11).  Senior adalah sebutan kepada Taruna yang tingkatannya lebih tinggi.
(12).  Yunior adalah sebutan kepada Taruna yang tingkatannya lebih rendah.
(13).  Pakaian Dinas Upacara Besar adalah pakaian seragam Taruna yang digunakan pada saat upacara-upacara kebesaran yang ditetapkan dengan surat keputusan Kepala SMK Negeri 1 wonoasri.
(14).  Pakaian Dinas Harian adalah semua pakaian seragam Taruna harian yang digunakan selama dinas kecuali kegiatan lapangan yang ditetapkan dengan surat keputusan Kepala SMK Negeri 1 wonoasri.
(15).  Pakaian Dinas Lapangan adalah semua pakaian seragam Taruna yang digunakan pada kegiatan lapangan yang ditetapkan dengan surat keputusan Kepala SMK Negeri 1 Wonoasri.
(16).  Pakaian Bebas adalah pakaian selain pakaian dinas yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku di SMK Negeri 1 wonoasri.
(17).  Kartu Taruna adalah kartu identitas Taruna SMK Negeri 1 wonoasri.
(18).  Buku Saku adalah buku yang berfungsi untuk mencatat prestasi dan pelanggaran disiplin Taruna.

BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN LANDASAN

Pasal 4
Maksud dan Tujuan
(1).      Maksud Peraturan Disiplin Taruna ini adalah untuk memberikan pedoman dalam pembinaan disiplin dan kepribadian Taruna di dalam lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah.
(2).      Tujuan Peraturan Disiplin Taruna ini adalah untuk mengatur dan memperlancar usaha pembinaan disiplin kepada Taruna dalam bersikap dan berperilaku sehari-hari di dalam maupun di luar lingkungan sekolah yang memiliki loyalitas/dedikasi tinggi, bertanggung jawab dan berjiwa kepemimpinan.

Pasal 5
Landasan
Landasan Peraturan Disiplin Taruna ini adalah :
a). Agama
b). Pancasila dan UUD 1945
c). Peraturan Perundangan yang berlaku
d). Kode Etik Kehormatan Taruna yang terdiri dari janji dan ketentuan moral sebagaimana yang tercantum dalam Janji Taruna SMK Negeri 1 wonoasri.

BAB III
HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN

Pasal 6
Hak
Selama dalam pendidikan setiap Taruna mempunyai hak-hak sebagai berikut :
(1).      Memperoleh pengajaran, pelatihan dan pembinaan serta pelayanan pendidikan sebaik-baiknya.
(2).      Memanfaatkan fasilitas SMK Negeri 1 wonoasri dalam rangka kelancaran proses belajar sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
(3).      Mendapatkan bimbingan dari pendidik dan tenaga kependidikan yang bertanggung jawab atas program studi yang diikutinya dalam menyelesaikan studinya.
(4).      Memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikutinya serta hasil belajarnya.
(5).      Mendapatkan perlindungan hukum di dalam dan di luar lingkungan sekolah.
(6).      Mengemukakan pendapat, saran dan kritik yang membangun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(7).      Ikut serta dalam kegiatan organisasi ketarunaan SMK Negeri 1 wonoasri.
(8).      Memilih dan dipilih untuk suatu jabatan dalam Staf Batalyon Taruna.
(9).      Mengikuti pelantikan Taruna dan pelepasan Taruna.
(10).  Melaksanakan Praktek Kerja Industri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(11).  Mendapat penghargaan bagi Taruna berprestasi dalam pendidikan atau hal-hal khusus lainnya.
(12).  Taruna mendapatkan pelayanan kesehatan


Pasal 7
Kewajiban
Selama dalam pendidikan setiap Taruna mempunyai kewajiban sebagai berikut :
(1).      Melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing, serta memiliki sikap saling menghormati dalam kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
(2).      Memahami, menghayati dan mengamalkan Pancasila serta mentaati semua ketentuan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia.
(3).      Memiliki sikap hormat kepada Bendera Merah Putih, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
(4).      Memberikan penghormatan kepada Kepala Sekolah, Pembina, pendidik dan tenaga kependidikan, Instruktur, senior dan tamu sekolah.
(5).      Mematuhi dan mentaati semua ketentuan pendidikan baik lisan maupun tertulis.
(6).      Memelihara dan menggunakan hak yang diberikan dengan sebaik-baiknya.
(7).      Menjunjung tinggi dan menegakkan kehormatan Taruna dan sekolah.
(8).      Memiliki jiwa korps dan kebersamaan dalam kehidupan sehari-hari.
(9).      Mengembangkan hubungan yang serasi, selaras dan seimbang antara Taruna dengan masyarakat lingkungannya.
(10).  Mentaati setiap perintah yang diberikan kepadanya dan segera melaporkan hasil penugasannya.
(11).  Mengikuti kegiatan-kegiatan pendidikan dengan baik dan sungguh-sungguh serta dengan penuh rasa tanggung jawab.
(12).  Memelihara barang-barang inventaris SMK Negeri 1 wonoasri dan menjaga keutuhannya serta mengganti barang-barang yang dirusak atau dihilangkannya.
(13).  Menjaga keamanan, ketertiban dan memelihara kebersihan.
(14).  Membuang sampah sesuai jenis dan pada tempatnya.
(15).  Bertanggung jawab atas perbuatannya serta berani membela kebenaran dan keadilan.
(16).  Mengikuti upacara pengibaran bendera merah putih dan apel Taruna yang diselenggaran oleh SMK Negeri 1 wonoasri.
(17).  Berpakaian sesuai dengan ketentuan.
(18).  Berambut pendek sesuai dengan tingkatannya.
(19).  Selalu membawa buku saku dan kartu Taruna.

Pasal 8
Larangan
Selama dalam pendidikan setiap Taruna dilarang :
(1).      Membocorkan rahasia negara.
(2).      Melakukan tindakan makar.
(3).      Berpolitik praktis atau terlibat dalam organisasi / kelompok terlarang.
(4).      Melakukan atau terlibat tindakan kriminal.
(5).      Mengunjungi tempat yang dapat menimbulkan kecurigaan masyarakat umum.
(6).      Mencemarkan nama baik diri sendiri, keluarga dan SMK Negeri 1 wonoasri.
(7).      Menentang/melawan Kepala Sekolah, Pembina, pendidik dan tenaga kependidikan, Instruktur, dan senior.
(8).      Memasuki ruang Kepala Sekolah, Pembina, pendidik dan tenaga kependidikan, instruktur tanpa ijin.
(9).      Melakukan tindakan amoral/asusila.
(10).  Menikah atau hamil.
(11).  Melakukan penganiayaan.
(12).  Berkelahi.
(13).  Menimbulkan dan membuat keonaran.
(14).  Menyalahgunakan narkotika, obat-obatan terlarang dan meminum minuman keras, serta berjudi.
(15).  Merokok.
(16).  Membawa orang lain kedalam lingkungan sekolah tanpa ijin.
(17).  Menyimpan atau membawa senjata api, bahan peledak, senjata tajam dan senjata berbahaya lainnya tanpa ijin.
(18).  Merusak barang inventaris SMK Negeri 1 wonoasri atau barang-barang lainnya dengan sengaja ataupun tidak sengaja.
(19).  Mengambil dan memindahkan barang inventaris SMK Negeri 1 wonoasri tanpa ijin.
(20).  Menyalahgunakan barang inventaris SMK Negeri 1 wonoasri.
(21).  Membakar sampah di lingkungan sekolah.
(22).  Mengambil atau Merusak flora maupun fauna
(23).  Mencuri atau mengambil barang apapun yang bukan miliknya.
(24).  Memfitnah, menghasut, memberi keterangan palsu dan berdusta.
(25).  Mengancam/mengitimidasi.
(26).  Membawa Hand Phone berkamera atau MP4 dilingkungan sekolah.
(27).  Menggunakan Hand Phone atau MP3 pada saat jam belajar.
(28).  Mengubah warna dan bentuk/potongan pakaian seragam/korps dan perlengkapannya.
(29).  Berambut panjang, berkumis, berjenggot, berjambang, berkuku panjang dan berkutek
(30).  Membawa dan atau memakai azimat, gelang, kalung, cincin dan anting-anting serta aksesoris lainnya kecuali jam tangan.
(31).  Bertindik dan bertato.
(32).  Bersolek secara berlebihan.
(33).  Merobek/mencoret-coret buku saku.

BAB IV
TATA KRAMA TARUNA

Pasal 9
Berdiri, Berjalan dan Duduk
(1).      Berdiri harus ditempat yang pantas sesuai dengan kehormatan Taruna.
(2).      Berdiri dan berjalan harus tegak dengan pandangan lurus kedepan.
(3).      Melangkah dengan wajar, dengan lengan tangan diayun secara serasi sesuai dengan keadaan.
(4).      Ketika berpapasan dengan Kepala Sekolah, Pembina, pendidik dan tenaga kependidikan, Instruktur, senior dan tamu sekolah tidak perlu membungkukkan badan.
(5).      Pada saat berjalan, jangan terlalu banyak berbicara satu sama lain dan bercanda.
(6).      Tidak memalingkan muka (menengok) secara berlebihan.
(7).      Apabila berjalan lebih dari satu orang harus berbaris serta sesuaikan langkah dan temponya.
(8).      Pada saat berdiri dan berjalan tidak boleh memasukkan tangan kedalam saku celana atau meletakkan tangan didepan dada atau berpangku tangan.
(9).      Apabila berjalan dengan Kepala Sekolah, Pejabat, Pembina, Pendidik dan Tenaga Kependidikan dan Instruktur hendaknya memposisikan diri disebelah kiri.
(10).  Taruna senior/pria berada di sebelah kanan Taruna yunior/wanita atau orang lain yang pantas dilindungi.
(11).  Pada waktu berjalan menaiki tangga Taruna mendahulukan wanita/orang yang lebih tua dan pada waktu menuruni tangga Taruna mendahului wanita/orang tua.
(12).  Apabila akan melewati kumpulan orang, perhatikan sopan santun, adat istiadat dan kebiasan setempat dengan menyampaikan salam tanpa mengurangi sikap sebagai seorang Taruna.
(13).  Duduk ditempat yang pantas dengan badan tegak.


Pasal 10
Penghormatan
(1).      Melakukan penghormatan hanya pada saat menggunakan pakaian dinas.
(2).      Penghormatan diberikan kepada Kepala Sekolah, Pembina, pendidik dan tenaga kependidikan, Instruktur, senior dan tamu sekolah.
(3).      Ketika tidak dalam barisan pada saat berpapasan/bertemu dengan kepada Kepala Sekolah, Pembina, pendidik dan tenaga kependidikan, Instruktur, senior dan tamu sekolah, Taruna mengambil sikap sempurna, dan memberikan penghormatan serta mengucapkan salam.
(4).      Ketika dalam barisan cukup Danton/Pemimpin barisan yang memberikan penghormatan kecuali ada perintah dari Danton/Pemimpin barisan untuk memberikan penghormatan.
(5).      Pada posisi duduk ketika ada Kepala Sekolah, Pembina, pendidik dan tenaga kependidikan, Instruktur dan senior dan pejabat instansi pemerintah lewat maka Taruna mengambil sikap duduk tegap.

Pasal 11
Berbicara
(1).      Menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, penggunaan bahasa lainnya disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
(2).      Selama berbicara, pandangan diarahkan kepada orang yang diajak bicara, perhatikan dan ikuti segala pembicaraan serta jawablah pertanyaan-pertanyaan dengan sopan.
(3).      Memberikan kesempatan bicara kepada orang lain dengan selalu menjaga sikap yang baik.
(4).      Harus berbicara sopan dan jangan berbicara kasar kepada siapapun. Apabila menguap, batuk atau bersin lakukanlah secara sopan dengan menutup mulut atau hidung dan memalingkan muka dari lawan bicara serta memohon maaf setelahnya.
(5).      Selama bicara hindari penggunaan bahasa isyarat, berbisik-bisik atau menggerakkan badan secara berlebihan.
(6).      Berbicara jujur dan tidak membicarakan keburukan orang lain.
(7).      Taruna harus selalu menjaga sikap sempurna selama berbicara, kecuali diberi ijin bebas oleh atasan.
(8).      Hindari tertawa secara berlebihan (terbahak-bahak).



Pasal 12
Berkenalan
(1).      Dalam berjabat tangan dengan seseorang, lakukan degan kesungguhan dan menghadaplah kepada orang tersebut sesuai dengan situasi dan kondisi.
(2).      Sebutkan nama dengan jelas dan lengkap.
(3).      Perkenalkan diri terlebih dahulu terhadap orang yang lebih tua.
(4).      Apabila memperkenalkan teman kepada atasan atau orang yang lebih tua, perkenalkan terlebih dahulu dengan menyebutkan nama teman tersebut.
(5).      Pada saat berpisah setelah berkenalan, ucapkanlah salam.

Pasal 13
Kebersihan Badan dan Kerapihan Pakaian
(1).      Kebersihan Badan dan kerapihan pakaian harus selalu dijaga sesuai dengan martabat Taruna.
(2).      Merias wajah/tubuh sewajarnya sesuai dengan martabat Taruna.
(3).      Menggunakan pakaian yang sopan dan rapih sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(4).      Menggunakan pakaian seragam Taruna sesuai dengan jadwal penggunaannya setiap hari.


Pasal 14
Berpergian Dengan Lawan Jenis (Khusus bagi Taruna)
(1).      Mintalah ijin terlebih dahulu kepada orang tua/wali teman wanitanya.
(2).      Apabila berbicara dengan teman wanita supaya tetap bersikap sebagai seorang Taruna.
(3).      Tempatkan teman wanita pada tempat yang aman dan hindarilah jalan yang kotor dan rusak.
(4).      Dilarang mengunjungi tempat terlarang dan tempat yang dapat menimbulkan kecurigaan masyarakat umum.
(5).      Saat mengantar pulang teman wanita, sesuaikanlah dengan ketentuan orang tua / walinya dan jangan lupa mengucapkan terimakasih dan memberi salam.



Pasal 15
Bertamu
(1).      Beritahukan terlebih dahulu kepada orang yang akan dikunjungi bahwa Taruna akan bertamu, kecuali dalam keadaan mendesak.
(2).      Hendaklah mengetuk pintu/menekan bel/mengucapkan salam dan memberi hormat kepada tuan rumah.
(3).      Duduklah dengan sikap yang baik dan sopan setelah dipersilahkan oleh tuan rumah.
(4).      Selama bertamu, janganlah mendominasi pembicaraan.
(5).      Sesuaikan sikap dan pembicaraan dengan situasi dan kondisi tuan rumah.
(6).      Selama bertamu tetap bersikap sebagai Taruna.
(7).      Waktu yang tepat untuk bertamu harus diperhatikan.
(8).      Bila waktu untuk bertamu telah selesai, ucapkanlah terima kasih dan salam dan berikanlah hormat kepada tuan rumah.

Pasal 16
Memasuki Ruangan
(1).      Setiap Taruna yang berpakaian seragam harus membuka tutup kepalanya/pet sebelum memasuki dan selama berada dalam suatu ruangan/kelas.
(2).      Setiap Taruna yang akan memasuki ruangan Kepala sekolah, Pembina, pendidik dan tenaga kependidikan, Instruktur dan Seniornya, harus melaksanakan sesuai dengan tata tertib masuk dan keluar ruangan.

Pasal 17
Menerima Tamu
(1).      Berikan kesan yang baik dan menyenangkan bagi tamu.
(2).      Usahakan untuk mengambil inisiatif memulai pembicaraan.
(3).      Apabila tidak bisa menerima tamu, usahakanlah untuk menemuinya sebentar dan memberitahukan bahwa ada sesuatu kepentingan mendesak yang harus diselesaikan.
(4).      Pada saat tamu selesai berkunjung, antarkanlah tamu tersebut sampai ke pintu ruangan tamu, atau bahkan keluar halaman.

Pasal 18
Berbelanja
(1).      Berbelanjalah di tempat yang pantas bagi Taruna.
(2).      Memasuki toko hanya ada sesuatu yang diperlukan dan jangan membuka tutup kepala.
(3).      Dalam berbelanja, janganlah melakukan penawaran yang bertele-tele.
(4).      Janganlah meminta pelayanan yang istimewa.
(5).      Usahakanlah untuk tidak membawa barang belanjaan secara berlebihan dan bawalah barang belanjaan di tangan kiri selama memungkinkan.

Pasal 19
Makan
(1).      Patuh pada peraturan tata tertib makan yang berlaku.
(2).      Berdoalah sebelum dan sesudah makan.
(3).      Pada waktu makan, duduklah dengan sopan, teratur dan pada tempat yang telah disediakan.
(4).      Perhatikan kesopanan cara mengambil makanan dan minuman.
(5).      Mempersilahkan atau mendahulukan yang lebih tua / atasan untuk mengambil makanan dan minuman.
(6).      Pergunakan peralatan makan / minum sebagaimana mestinya.
(7).      Jika makan bersama jangan mendahului makan sebelum dipersilakan.
(8).      Minumlah sedikit sebelum makan.
(9).      Makanan yang diambil sendiri hendaklah dihabiskan.
(10).  Makanlah dengan sopan, jangan tergesa-gesa dan aturlah cara minum / mengunyah makanan sehingga tidak menimbulkan bunyi.
(11).  Tidak boleh minum atau makan sambil jongkok, berdiri, berjalan atau berlari.
(12).  Sebelum selesai acara makan dan dipersilahkan meninggalkan tempat, janganlah meninggalkan tempat makan.
(13).  Apabila selesai makan, kembalikan kursi ketempat semula dan ucapkanlah terimakasih.

Pasal 20
Meminjam
(1).      Usahakan untuk tidak meminjam sesuatu dari orang lain kalau tidak terpaksa.
(2).      Hendaklah bertanggung jawab penuh atas barang yang dipinjam.
(3).      Usahakan untuk segera mengembalikan barang pinjaman setelah selesai digunakan.
(4).      Pada saat mengembalikan barang-barang pinjaman, ucapkan “terima kasih”.
(5).      Hendaklah tidak meminjam dan meminjamkan barang pinjaman.

Pasal 21
Berkendaraan
(1).      Taruna dalam berkendaraan umum (Kapal laut, pesawat, kereta api, bus dan lain-lain) :
a). Harus memiliki karcis yang berlaku.
b). Duduklah ditempat yang ditentukan.
c). Berikanlah tempat duduk kepada orang tua/lemah atau wanita.
d). Tempatkanlah teman-teman wanita ditempat yang aman.
e). Jangan membuat gaduh dan mengganggu penumpang lain.
f).  Usahakan menutup muka dengan sapu tangan bila tidur.
g). patuhilah peraturan yang berlaku.
h). Dilarang membeli sesuatu lewat jendela kendaraan.

(2).      Naik Becak /Ojek :
a). Usahakan tidak naik becak/ojek apabila tidak terpaksa.
b). Jangan mengadakan tawar-menawar sampai bertele-tele.
c). Dilarang naik becak lebih dari dua orang, sedangkan naik ojek tidak lebih dari satu orang.
d). Apabila bersama teman wanita, teman wanita naik lebih dahulu dan pada waktu turun Taruna mendahului.

(3).      Mengemudikan kendaraan bermotor :
a). Mematuhi segala peraturan lalu lintas.
b). Tetap memperhatikan sifat dan sikap Taruna.
c). Dilarang bersenda gurau.
d). Menghormati pejalan kaki dan pemakai jalan lain.

Pasal 22
Menunggu Kendaraan Umum
(1).      Tunggulah kendaraan di tempat yang telah ditentukan.
(2).      Tetap menjaga sikap dan martabat sebagai seorang Taruna.

BAB V
KETERTIBAN SEKOLAH

Pasal 23
Tertib Masuk dan Keluar Lingkungan Sekolah
(1).      Taruna wajib melalui pintu gerbang/pos penjagaan yang telah ditetapkan.
(2).      Menepati waktu yang telah ditetapkan.
(3).      Berpakaian dinas Taruna lengkap.
(4).      Apabila terlambat dan sudah diperbolehkan masuk oleh petugas penjagaan (provos) kemudian harus melapor kepada petugas piket di Program Keahlian.
(5).      Memperlihatkan surat ijin masuk yang diberikan oleh petugas piket kepada tenaga pendidik untuk mengikuti pembelajaran pada saat itu.
(6).      Apabila keluar lingkungan sekolah pada saat jam pelajaran untuk suatu keperluan, Taruna harus menunjukkan surat ijin keluar yang diberikan oleh petugas piket dan menunjukan kepada petugas penjagaan (Provos).
(7).      Tidak membawa kendaraan atau berkendaraan yang mengganggu ketenangan lingkungan sekolah atau lingkungan umum.


Pasal 24
Tertib Kebersihan dan Ketentraman Lingkungan Sekolah
(1).      Setiap Taruna diwajibkan :
a). Memelihara dan menjaga keamanan, ketertiban dan kebersihan lingkungan sekolah.
b). Memelihara kebersihan ruang belajar/kelas/laboratorium, asrama dan lingkungan sekitarnya.
c). Membuang sampah pada tempatnya sesuai dengan jenisnya.
d). Memelihara peralatan kebersihan dan tempat-tempat pembuangan sampah.
(2).      Setiap Taruna dilarang :
a). Melakukan hal-hal yang dapat mengganggu lingkungan di sekitarnya.
b). Menggunakan listrik dan air secara berlebihan.
c). Merusak tanaman lingkungan sekolah.
d). Mengambil buah-buahan dalam lingkungan sekolah tanpa seijin petugas/pejabat SMK Negeri 1 wonoasri.
e). Membuang atau menumpuk sampah secara sembarangan dan tidak sesuai jenisnya.



Pasal 25

Tertib Kelas
(1).    Taruna wajib mengikuti pembelajaran sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh SMK Negeri 1 wonoasri.
(2).    Taruna wajib hadir di kelas sebelum pembelajaran dimulai.
(3).    Sebelum masuk kelas/pembelajaran dimulai Taruna wajib berbaris di depan kelas.
(4).    Taruna wajib malaksanakan SPO (Standart Prosedur Operasional) Pembelajaran sebelum dan sesudah pembelajaran dilaksanakan.
(5).    Taruna wajib membersihkan ruang kelas atau tempat belajar sebelum dan sesudah belajar.
(6).    Taruna yang tidak dapat mengikuti pembelajaran harus memberikan surat keterangan tidak mengikuti pembelajaran.
(7).    Taruna wajib berpakaian seragam sesuai dengan ketentuan yang berlaku selama mengikuti pembelajaran.
(8).    Taruna wajib menjemput tenaga pendidik apabila tenaga pendidik tersebut terlambat masuk kelasnya.
(9).    Taruna wajib menyiapkan sarana dan hal-hal yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan pembelajaran.
(10). Taruna dilarang tidur di kelas selama pelaksanaan pembelajaran.
(11). Taruna wajib menjaga kebersihan kelas dan keutuhan sarana/prasarana yang ada di dalam kelas.

Pasal 26
Tertib Workshop/Laboratorium
(1).    Setiap Taruna wajib :
a). Mengikuti kegiatan praktek sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
b). Menggunakan alat dan atau bahan sesuai dengan ketentuan.
c). Bertanggung jawab penuh terhadap peralatan yang dipergunakan selama melaksanakan praktek.
d). Membersihkan tempat praktek dan mengembalikan alat pada tempat semula setelah kegiatan praktek.
e). Berpakaian praktek lengkap.
f). Mengikuti aturan yang ada di workshop/laboratorium.
g). Mengganti barang inventaris yang rusak atau hilang.
(2).    Setiap Taruna dilarang :
a). Meninggalkan tempat praktek sebelum kegiatan praktek selesai.
b). Memindahkan, merusak dan atau menghilangkan alat atau bahan praktek.

Pasal 27
Tertib Ujian
(1).    Setiap Taruna wajib mengikuti ujian dan menyelesaikan tugas-tugas pembelajaran.
(2).    Setiap Taruna wajib menyelesaikan administrasi yang berlaku di SMK Negeri 1 wonoasri.
(3).    Selama ujian berlangsung peserta ujian dilarang bercakap-cakap, berbisik-bisik, mencontek, membawa buku catatan ke dalam ruang ujian, atau menerima/memberi bantuan (kerjasama) peserta ujian lain.
(4).    Ketentuan lain yang belum tercantum dalam pasal ini akan diatur lebih lanjut oleh SMK Negeri 1 Wonoasri.

Pasal28
Tertib Praktek Di Industri
(1).    Setiap Taruna wajib menyelesaikan administrasi yang berlaku di SMK Negeri 1 wonoasri  sebelum mengikuti praktek.
(2).    Melaksanakan kegiatan yang telah diprogramkan oleh SMK Negeri 1 wonoasri.
(3).    Berpartisipasi dalam kegiatan kemasyarakatan di lokasi praktek.
(4).    Menghargai dan menghormati norma-norma sosial setempat.
(5).    Mentaati dan mematuhi aturan-aturan yang ada ditempat praktek
(6).    Memberikan contoh yang baik, memegang teguh kode etik, tata krama Taruna, menjaga kebersihan dan keamanan lingkungan setempat.
(7).    Taruna dilarang meninggalkan lokasi praktek sebelum waktunya.
(8).    Taruna dilarang melakukan tindakan atau perbuatan yang menimbulkan ketidaksenangan masyarakat setempat.

Pasal 29
Tertib Di Perpustakaan
(1).    Taruna wajib :
a). Memiliki kartu anggota perpustakaan.
b). Menunjukkan kartu anggota pada saat menggunakan fasilits perpustakaan.
c). Mengembalikan fasilitas/buku perpustakaan yang dipinjam tepat pada waktunya.
d). Mengganti fasilitas/buku miliki perpustakaan yang dipinjam apabila terjadi kerusakan atau hilang.
e). Memakai pakaian seragam Taruna apabila mengunjungi perpustakaan.
(2).    Taruna dilarang :
a). Menggunakan kartu anggota orang lain.
b).Merusak fasilitas/buku milik perpustakaan.
c). Membuat gaduh di ruang baca perpustakaan.

Pasal 30
Tertib Di Tempat Ibadah
(1).    Taruna wajib mentaati dan mematuhi peraturan di tempat ibadah.
(2).    Taruna wajib melaksanakan ibadah sesuai dengan ajaran agama masing-masing.
(3).    Taruna wajib menjaga keamanan, ketertiban dan kebersihan tempat ibadah.
(4).    Taruna dilarang berbuat onar/gaduh yang mengganggu kenyaman dan ketertiban tempat beribadah.
(5).    Taruna dilarang mengganggu orang yang sedang melaksanakan ibadah.
(6).    Taruna dilarang mengotori dan merusak fasilitas yang ada ditempat beridah.
(7).    Taruna dilarang tiduran di tempat ibadah pada waktunya beribadah.

Pasal 31
Tertib Asrama
(1).    Setiap Taruna wajib :
a). Memelihara dan menjaga, keamanan, kebersihan dan ketertiban asrama.
b). Memelihara kebersihan dan kerapihan kamar tidur, lorong, kamar mandi/WC, taman dan kebun lingkungan asrama.
c). Menyimpan dan menata dengan rapi peralatan tidur, pakaian, buku-buku dan lain-lain pada tempat yang layak.
d). Mematikan lampu pada waktu keluar kamar atau sedang tidak diperlukan.
e). Menutup kran air sehingga tidak terbuang.
f). Memelihara barang inventaris asrama.
g). Menyimpan barang berharga milik pribadi pada tempat yang aman.
h). Mengganti barang inventaris yang hilang maupun rusak.
(2).    Setiap Taruna dilarang :
a). Menempel, memasang gambar atau tulisan yang mengotori dinding kamar, lemari dan atau asrama.
b). Merusak, merubah atau memindahkan barang-barang inventaris kamar dan asrama.
c). Menggunakan listrik dan air secara berlebihan.
d). Menggunakan narkotika/obat-obat terlarang, Minum minum keras, Merokok atau berjudi di kamar / asrama.
e). Menjemur pakaian di dalam kamar, di depan jendela kamar atau di tempat yang tidak pantas.
f). Membawa radio atau peralatan elektronik lainnya tanpa mendapat ijin dari Pembina asrama.
g). Menonton TV atau mendengarkan radio pada waktu jam belajar malam dan jam malam.
h). Membuat gaduh sehingga mengganggu penghuni lainnya.
i).  Menyimpan senjata api, senjata tajam dan bentuk-bentuk lain yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

BAB VI
PENILAIAN KEDISIPLINAN TARUNA


Pasal 32
Pedoman Penilaian
(1).    Setiap prestasi dan pelanggaran yang dilakukan oleh Taruna akan dinilai sesuai dengan jenis dan bobotnya.
(2).    Setiap prestasi akan mendapat penghargaan dari SMKN 1 wonoasri.
(3).    Setiap pelanggaran akan mendapat sanksi dari SMKN 1 wonoasri.
(4).    Prestasi yang dicapai kedua kalinya atau lebih akan diberikan penghargaan setingkat lebih tinggi dari penilaian yang seharusnya.
(5).    Pelanggaran yang dilakukan kedua kalinya atau lebih akan diberikan sanksi setingkat lebih tinggi dari penilaian yang seharusnya.
(6).    Penilaian Kedisiplinan Taruna dilakukan oleh Kepala SMKN 1 wonoasri, Wakil Kepala Sekolah, Ketua Program Keahlian dan Pembina Ketarunaan.

Pasal 33
Evaluasi Kedisiplinan Taruna
(1).    Penilaian evaluasi kedisiplinan Taruna dilaksanakan secara periodik enam kali dalam satu semester, yaitu pada setiap awal bulan, sedangkan inspeksi mendadak (sidak) dapat dilakukan sewaktu-waktu.
(2).    Hasil penilaian pertengahan semester sebagai sebahan umpan balik pembinaan lebih lanjut.
(3).    Hasil penilaian akhir semester sebagai bahan penentu keikut sertaan Taruna dalam mengikuti pendidikan di SMKN 1 wonoasri.
(4).    Untuk dapat mengikuti pendidikan di SMKN 1 wonoasri, nilai minimal kedisiplinan Taruna adalah Cukup ( C ).
(5).    Rumus Evaluasi Kedisiplinan Taruna ditetapkan sebagai berikut :


       Nk = Npr-Npl
 


 Nk     : Nilai Kedisipilan Taruna
 Npr    : Nilai Prestasi
 Npl    : Nilai Pelanggaran
(6).    Kategori nilai kedisiplinan Taruna :
a).  Baik Sekali (A)       : > 20
b).  Baik (B)                : − 5 s/d 20
c).  Cukup (C)             : ≥ − 6 s/d  20
d).  Kurang (D)           : ≥ − 21
(7).    Rumus evaluasi kedisiplinan Taruna ini tidak berlaku bagi pelanggaran sangat berat dan berat.

Pasal 34
Penilaian Prestasi
(1).    Penilaian Prestasi dikelompokkan menjadi Prestasi Luar Biasa, Prestasi Biasa dan Prestasi Cukup.
(2).    Kisaran bobot penilaian prestasi adalah plus 1 sampai dengan plus 20.
(3).    Penilaian Prestasi Luar Biasa dengan nilai sebesar-besarnya plus 20 dan sekecil-kecilnya plus 11, mencakup :
a).  Nilai Plus 20 :
·   Melakukan suatu perbuatan yang sangat terpuji sehingga menghindarkan dari bahaya yang mengancam keselamatan jiwa dan harta benda.
·   Penemuan IPTEK baru yang memberikan mamfaat bagi masyarakat.
·   Menjadi juara dalam suatu perlombaan / pertandingan dibidang kegiatan akademis maupun non-akademis ditingkat internasional.
b).  Nilai plus 19 :
·   Menjadi juara dalam suatu perlombaan / pertandingan dibidang kegiatan akademis maupun non-akademis ditingkat nasional.
·   Ikut aktif dalam penyelamatan lingkungan.
c).  Nilai plus 18 :
·   Menjadi peserta dalam suatu perlombaan / pertandingan dibidang kegiatan akademis maupun non-akademis ditingkat internasional.
·   Menjadi juara dalam suatu perlombaan / pertandingan dibidang kegiatan akademis maupun non-akademis ditingkat Provinsi.
d).  Nilai plus 17 :
·   Menjadi peserta dalam suatu perlombaan / pertandingan dibidang kegiatan akademis maupun non-akademis ditingkat nasional.
e).  Nilai plus 16 :
·   Menjadi peserta dalam suatu perlombaan / pertandingan dibidang kegiatan akademis maupun non-akademis ditingkat provinsi.
f).   Nilai plus 15 :
·   Menjadi juara dalam suatu perlombaan / pertandingan dibidang kegiatan akademis maupun non-akademis ditingkat kabupaten.
g).  Nilai plus 14 :
·   Menjadi peserta dalam suatu perlombaan / pertandingan dibidang kegiatan akademis maupun non-akademis ditingkat kabupaten.

h).  Nilai plus 13 :
·   Menjadi juara dalam suatu perlombaan / pertandingan dibidang kegiatan akademis maupun non-akademis ditingkat kecamatan.
i).    Nilai plus 12 :
·   Menjadi peserta dalam suatu perlombaan / pertandingan dibidang kegiatan akademis maupun non-akademis ditingkat kecamatan.
j)     Nilai plus 11 :
·   Menjadi panitia suatu kegiatan sosial dan atau aktifitas dibidang lingkungan hidup  tingkat nasional.
(4).    Penilaian Prestasi Biasa dengan nilai sebesar-besarnya plus 10 dan sekecil-kecilnya plus 5, mencakup :
a).  Nilai plus 10 :
·   Menjadi panitia suatu kegiatan sosial dan atau aktifitas dibidang lingkungan hidup tingkat provinsi.
·   Berpartisipasi dalam kegiatan sosial dan atau aktifitas di bidang lingkungan hidup tingkat nasional.
b).  Nilai plus 9 :
·   Menjadi panitia suatu kegiatan sosial dan atau aktifitas dibidang lingkungan hidup tingkat kabupaten.
·   Berpartisipasi dalam kegiatan sosial dan atau aktifitas di bidang lingkungan hidup tingkat provinsi.
c).  Nilai plus 8 :
·   Sebagai Ketua Staf Batalyon Taruna SMK Negeri 1 Wonoasri.
·   Berpartisipasi dalam kegiatan sosial dan atau aktifitas di bidang lingkungan hidup tingkat kabupaten.
d).  Nilai plus 7 :
·   Duduk dalam kepengurusan Staf Batalyon Taruna SMK Negeri 1 wonoasri.
·   Menjadi panitia suatu kegiatan sosial dan atau aktifitas dibidang lingkungan hidup tingkat SMK Negeri 1 Wonoasri.
e).  Nilai plus 6 :
·   Sebagai ketua / koordinator dalam kepengurusan kegiatan yang berada dibawah naungan organisasi Staf Batalyon Taruna SMK Negeri 1 wonoasri.
·   Sebagai ketua / koordinator dalam kelompok pengembangan diri (ekstra kurikuler) Taruna SMK Negeri 1 wonoasri.
f).   Nilai plus 5 :
·   Menjadi ketua kelas / komandan peleton, atau ketua asrama / wisma.
·   Juara / ranking 1 sampai 3 pada program keahlian.
(5).    Penilaian Prestasi Cukup dengan nilai sebesar-besarnya plus 4 dan sekecil-kecilnya plus 1, mencakup :
a).  Nilai plus 4 :
·   Menjadi juara dalam perlombaan antar Taruna yang diselenggarakan oleh sekolah, Program Keahlian atau Staf Batalyon Taruna.
b).  Nilai plus 3 :
·   Menjadi anggota team inti kegiatan pengembangan diri (ekstra kurikuler) di SMK Negeri 1 wonoasri.
·   Mengikuti upacara kebesaran.
c).  Nilai plus 2 :
·         Mengikuti kegiatan gerak jalan, pawai atau donor darah.
d).  Nilai plus 1 :
·   berperan aktif dalam kegiatan positif yang terprogram dan atau yang tidak terprogram oleh SMK Negeri 1 wonoasri.


Pasal 35
Penilaian Pelanggaran
(1).    Penilaian Pelanggaran dikelompokkan menjadi Pelanggaran sangat berat, pelanggaran berat, pelanggaran sedang dan pelanggaran ringan.
(2).    Kisaran bobot penilaian pelanggaran adalah minus 1 sampai dengan minus 20.
(3).    Pelanggaran sangat berat dan berat sebagaimana dimaksud pada pasal 35  ayat (1) tidak mengacu pada kisaran bobot penilaian sebagaimana dimaskud pada pasal 35 ayat (2).
(4).    Pelanggaran sangat berat diberikan sanksi dikeluarkan dari SMK Negeri 1 wonoasri  yang berakibat pada pencopotan status sebagai Taruna SMK Negeri 1 wonoasri. Pelanggaran sangat berat mencakup :
a).  Membocorkan hal-hal yang bersifat rahasia negara.
b).  Merencanakan dan atau melakukan makar.
c).  Mencemarkan nama baik SMK Negeri 1 wonoasri.
d).  Menentang/melawan Kepala SMK Negeri 1 wonoasri, Pembina/Instruktur, Pendidik dan tenaga kependidikan.
e).  Tidak mengikuti kegiatan belajar dan atau praktek selama enam hari berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
f).   Tidak mengikuti ujian akhir semester/penuntasan kompetensi atau ujian negara tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
g).  Dengan sengaja merusak sarana, prasarana dan atau fasilitas SMK Negeri 1 wonoasri.
h).  Melakukan atau terlibat tindakan kriminal (mencuri, merampok, atau mengambil yang bukan haknya).
i).    Menyimpan senjata api/bahan peledak tanpa ijin.
j).   Melakukan perbuatan amoral/asusila.
k).  Menikah atau hamil dalam masa pendidikan.
l).    Melakukan penganiayaan dan berkelahi.
m).Menyalahgunakan narkotika/obat terlarang, minum minuman keras atau berjudi.
n).  Memfitnah, menghasut, memberi keterangan palsu atau berdusta.
(5).    Pelanggaran berat dapat diberikan sanksi setinggi-tingginya dikeluarkan dari SMK Negeri 1 wonoasri, yang berakibat pada pencopotan status sebagai Taruna SMK Negeri 1 wonoasri dan seringan-ringannya diberikan skorsing/pencabutan sementara status sebagai Taruna SMK Negeri 1 wonoasri selama satu tahun. Pelanggaran berat mencakup :
a).  Tidak mengikuti ujian akhir semester/penuntasan kompetensi, lebih dari sepertiga jumlah mata ujian/penuntasan kompetensi tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
b).  Tidak mengikuti kegiatan belajaran dan atau praktek selama lima hari tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
c).  Menimbulkan keonaran di dalam atau di luar lingkungan sekolah.
d).  Menyimpan senjata tajam tanpa ijin
e).  Mengancam/mengintimidasi orang lain.
(6).    Pelanggaran sedang dapat diberikan kisaran bobot penilaian antara minus 6 sampai dengan minus 20, mencakup :
a).  Nilai minus 20 :
·   Tidak mengikuti pembelajaran selama empat hari berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
·   Keluar lingkungan sekolah tanpa ijin (bolos).
·   Menyebarkan dan atau memperoleh bocoran soal ujian.
b).  Nilai minus 15 :
·   Tidak menyelesaikan tugas yang diberikan oleh guru.
·   Tidak jujur dalam mengikuti ujian.
·   Merobek atau menghilangkan buku saku Taruna.
·   Menyalahgunakan sarana/fasilitas belajar mengajar tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
c).  Nilai minus 10 :
·   Mengganggu pelaksanaan atau kertertiban beribadah.
·   Mengubah warna dan bentuk/potongan pakaian seragam/korps dan perlengkapannya.
·   Tidak melaksanakan sanksi yang diberikan karena satu pelanggaran.
·   Menyalahgunakan barang inventaris SMK Negeri 1 wonoasri.
d).  Nilai minus 6:
·   Tidak membawa buku saku Taruna
·   Mencoret-coret buku saku Taruna.
·   Memindahkan sarana / fasilitas belajar mengajar tanpa melalui ketentuan yang telah ditetapkan.
·   Tidak mengikuti pembelajaran selama dua hari.
(7).    Pelanggaran ringan dapat diberikan kisaran bobot penilaian antara minus 1 sampai dengan minus 5, mencakup :
a).  Nilai minus 5 :
·   Terlambat lebih dari 15 menit dalam mengikuti kegiatan pembelajaran tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
·   Merusak barang inventaris sekolah.
b).  Nilai minus 4 :
·   Tidak mengikuti upacara pengibaran bendera merah putih tanpa alasan yang dapat dipertanggung jawabkan.
·   Mengganggu kelancaran belajar dikelas atau membuat keributan di kelas.
c).  Nilai minus 3 :
·   Tidak mengikuti apel Taruna yang diselenggarakan SMK Negeri 2 Subang tanpa alasan yang dapat dipertanggung jawabkan.
·   Pakaian seragam Taruna tidak lengkap.
·   Mengeluarkan kata-kata kasar atau tidak senonoh/pantas/sopan.
d).  Nilai minus 2 :
·   Tidak memberi penghormatan pada atasan.
·   Tidak melaksanakan piket kelas/kebersihan lingkungan sekolah.
·   Membuang sampah tidak pada tempatnya.
·   Buang air kecil atau besar tidak pada tempatnya.
e).  Nilai minus 1 :
·   Perlengkapan pakaian tidak mengkilat dan sepatu tidak disemir.
·   Memelihara kumis, jenggot, jambang atau berkuku panjang.
·   Duduk tidak sopan dan atau berbaringan di atas meja.
·   Bermain-main dalam kelas atau dalam barisan.
(8).    Bila nilai pelanggaran kumulatif dikurangi nilai prestasi kumulatif dari seorang Taruna pada semester yang berlangsung, mencapai minus 20 atau lebih maka Taruna yang bersangkutan diklasifikasikan telah melakukan pelanggaran berat dan dapat dikenakan sanki sebagaimana diatur dalam pasal 35 ayat (2).

Pasal 36
Sanksi Tambahan
(1).    Sanksi tambahan diberikan terhadap pelanggaran yang termasuk dalam kelompok pelanggaran sedang dan ringan.
(2).    Sanksi tambahan sebagaiman dimaksud pasal 36 ayat (1) dapat berupa :
a).  Melaksanakan kerja bakti selama satu minggu.
b).  Mengganti sarana, prasarana dan fasilitas yang dirusakkan atau dihilangkan.
c).  Melaksanakan tugas khusus.
d).  Dicukur gundul.
e).  Hukuman fisik (Lari, Push Up, Sit up, Merayap, Jalan Katak).
(3).    Pelanggaran yang berkenaan dengan sarana, prasarana dan fasilitas pendidikan baik yang utama dan atau penunjang akan dikenakan sanksi penggantian sesuai spesifikasi sarana, prasarana, dan fasilits pendidikan tersebut atau denda penggantian sesuai dengan nilai sarana, prasarana dan fasilitas pendidikan yang berlaku.

Pasal 37
Pencatatan Prestasi dan atau Pelanggaran
(1).    Setiap tenaga pembina/instruktur (Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Ketua Program, Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan) berkewajiban mencatat pada Buku Saku Taruna saat mengetahui prestasi atau pelanggaran yang dilakukan oleh Taruna.
(2).    Kewenangan pencatatan nilai prestasi atau nilai pelanggaran pada buku saku Taruna adalah Kepala SMKN 1 wonoasri, Wakil Kepala Sekolah, Ketua Program Keahlian dan Pembina Ketarunaan/Instruktur disesuaikan dengan bukti dan merujuk pada ketentuan yang ada.
(3).    Pemberian penghargaan prestasi luar biasa dan sanksi sangat berat dan berat hanya dapat diberikan oleh Kepala SMK Negeri 1 wonoasri.
(4).    Bila dipandang perlu, SMK Negeri 1 wonoasri dapat menghadirkan Taruna atau staff batalyon Taruna untuk memberikan informasi terkait  sebelum membuat keputusan tentang bentuk penghargaan atau sanksi.
(5).    Taruna yang memperoleh nilai prestasi atau pelanggaran harus segera melaporkan kebagian Ketarunaan.

BAB VII
PENUTUP


Pasal 38
Penutup
(1).    Dengan berlakunya Peraturan Disiplin Taruna ini maka semua ketentuan/peraturan yang bertentangan dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2).    Peraturan Disiplin Taruna ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 

0 komentar:

Posting Komentar