PERATURAN
DISIPLIN TARUNA
SMK
NEGERI 1 WONOASRI
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Pemberlakuan
Peraturan Disiplin Taruna berlaku bagi seluruh
Taruna SMK Negeri 1
wonoasri.
Pasal 2
Dasar Pemikiran
Peraturan Disiplin Taruna merupakan peraturan
tata tertib kehidupan Taruna di lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan
sekolah, untuk menjunjung tinggi harkat, martabat dan jati diri Taruna yang
berkepribadian, bertanggung jawab dan berjiwa kepemimpinan dengan berlandaskan
pada Agama, Pancasila, dan Undang-undang Dasar tahun 1945 serta peraturan
perundangan yang berlaku, sehingga seluruh Taruna SMK Negeri 1 Wonoasri wajib mematuhi dan mentaati
Peraturan Disiplin Taruna SMK Negeri 1 Wonoasri.
Pasal
3
Pengertian
(1). Peraturan Disiplin Taruna adalah ketentuan-ketentuan yang sesuai
dengan tujuan pendidikan yang mengatur sikap dan tingkah laku Taruna dalam
kehidupan sehari-hari dilingkungan sekolah maupun diluar lingkungan sekolah,
yang berkaitan dengan hak dan kewajiban, larangan, penghargaan serta sanksi
bagi Taruna SMK Negeri 1
wonoasri.
(2). Taruna adalah Calon Taruna yang telah dinyatakan lulus menerima
pendidikan dan Latihan Dasar Taruna (LATDASTAR), dan terdaftar sebagai peserta
didik serta mengikuti pendidikan di SMK Negeri 1 wonoasri, yang
terdiri dari Taruna bagi peserta didik laki-laki dan Taruni bagi peserta didik
perempuan.
(3). Sikap Taruna adalah potensi kejiwaan Taruna yang dipengaruhi oleh tiga
unsur yaitu cipta, rasa dan karsa yang membentuk pola pikir tertentu yang
mempengaruhi tingkah lakunya.
(4). Tingkah Laku Taruna adalah perwujudan dari sikap Taruna yang tampil
mengemuka secara operasional atau nyata dalam bentuk perbuatan tertentu baik
positif maupun negatif sesuai dengan situasi dan kondisi lingkungan yang
mempengaruhinya.
(5). Prestasi Taruna adalah tindakan atau perbuatan Taruna yang menonjol
dan positif dalam hal kepribadian, pendidikan, organisasi, olah raga, kesenian
dan kemasyarakatan.
(6).
Penghargaan adalah tindakan yang diberikan kepada Taruna yang dapat
mencapai prestasi.
(7).
Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, perbuatan dan atau sikap Taruna
yang bertentangan dengan Peraturan Disiplin Taruna dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(8).
Sanksi Disiplin adalah tindakan yang diberikan terhadap Taruna yang
melakukan pelanggaran disiplin.
(9). Batalyon Taruna adalah organisasi Taruna tertinggi di SMK Negeri 1 wonoasri.
(10). Staff Batalyon Taruna adalah Taruna yang terpilih dan diberi tugas sebagai
kendali mutu disiplin Taruna.
(11). Senior adalah sebutan kepada Taruna yang tingkatannya lebih tinggi.
(12).
Yunior adalah sebutan kepada Taruna yang tingkatannya lebih rendah.
(13).
Pakaian Dinas Upacara Besar adalah pakaian seragam Taruna yang digunakan
pada saat upacara-upacara kebesaran yang ditetapkan dengan surat keputusan
Kepala SMK Negeri 1
wonoasri.
(14).
Pakaian Dinas Harian adalah semua pakaian seragam Taruna harian yang
digunakan selama dinas kecuali kegiatan lapangan yang ditetapkan dengan surat
keputusan Kepala SMK Negeri 1 wonoasri.
(15).
Pakaian Dinas Lapangan adalah semua pakaian seragam Taruna yang digunakan
pada kegiatan lapangan yang ditetapkan dengan surat keputusan Kepala SMK Negeri
1 Wonoasri.
(16).
Pakaian Bebas adalah pakaian selain pakaian dinas yang sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yang berlaku di SMK Negeri 1 wonoasri.
(17).
Kartu Taruna adalah kartu identitas Taruna SMK Negeri 1 wonoasri.
(18).
Buku Saku adalah buku yang berfungsi untuk mencatat prestasi dan
pelanggaran disiplin Taruna.
BAB
II
MAKSUD, TUJUAN DAN LANDASAN
Pasal
4
Maksud dan Tujuan
(1). Maksud Peraturan Disiplin Taruna ini adalah untuk memberikan pedoman
dalam pembinaan disiplin dan kepribadian Taruna di dalam lingkungan sekolah
maupun di luar lingkungan sekolah.
(2). Tujuan Peraturan Disiplin Taruna ini adalah untuk mengatur dan
memperlancar usaha pembinaan disiplin kepada Taruna dalam bersikap dan
berperilaku sehari-hari di dalam maupun di luar lingkungan sekolah yang
memiliki loyalitas/dedikasi tinggi, bertanggung jawab dan berjiwa kepemimpinan.
Pasal 5
Landasan
Landasan Peraturan Disiplin Taruna ini adalah :
a). Agama
b). Pancasila dan UUD 1945
c). Peraturan Perundangan yang berlaku
d). Kode Etik Kehormatan Taruna yang
terdiri dari janji dan ketentuan moral sebagaimana yang tercantum dalam Janji
Taruna SMK Negeri 1
wonoasri.
BAB III
HAK,
KEWAJIBAN DAN LARANGAN
Pasal 6
Hak
Selama dalam pendidikan setiap Taruna mempunyai hak-hak sebagai berikut :
(1). Memperoleh pengajaran, pelatihan dan pembinaan serta pelayanan pendidikan
sebaik-baiknya.
(2). Memanfaatkan fasilitas SMK Negeri 1 wonoasri dalam
rangka kelancaran proses belajar sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
(3). Mendapatkan bimbingan dari pendidik dan tenaga kependidikan yang
bertanggung jawab atas program studi yang diikutinya dalam menyelesaikan
studinya.
(4).
Memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang
diikutinya serta hasil belajarnya.
(5).
Mendapatkan perlindungan hukum di dalam dan di luar lingkungan sekolah.
(6).
Mengemukakan pendapat, saran dan kritik yang membangun sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
(7).
Ikut serta dalam kegiatan organisasi ketarunaan SMK Negeri 1 wonoasri.
(8).
Memilih dan dipilih untuk suatu jabatan dalam Staf Batalyon Taruna.
(9).
Mengikuti pelantikan Taruna dan pelepasan Taruna.
(10).
Melaksanakan Praktek Kerja Industri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(11).
Mendapat penghargaan bagi Taruna berprestasi dalam pendidikan atau hal-hal
khusus lainnya.
(12). Taruna mendapatkan pelayanan kesehatan
Pasal
7
Kewajiban
Selama dalam pendidikan setiap Taruna mempunyai kewajiban sebagai
berikut :
(1). Melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing,
serta memiliki sikap saling menghormati dalam kebebasan menjalankan ibadah
sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
(2). Memahami, menghayati dan mengamalkan Pancasila serta mentaati semua
ketentuan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia .
(3). Memiliki sikap hormat kepada Bendera Merah Putih, Lagu Kebangsaan
Indonesia Raya.
(4).
Memberikan penghormatan kepada Kepala Sekolah, Pembina, pendidik dan tenaga
kependidikan, Instruktur, senior dan tamu sekolah.
(5).
Mematuhi dan mentaati semua ketentuan pendidikan baik lisan maupun
tertulis.
(6).
Memelihara dan menggunakan hak yang diberikan dengan sebaik-baiknya.
(7).
Menjunjung tinggi dan menegakkan kehormatan Taruna dan sekolah.
(8).
Memiliki jiwa korps dan kebersamaan dalam kehidupan sehari-hari.
(9).
Mengembangkan hubungan yang serasi, selaras dan seimbang antara Taruna
dengan masyarakat lingkungannya.
(10).
Mentaati setiap perintah yang diberikan kepadanya dan segera melaporkan
hasil penugasannya.
(11).
Mengikuti kegiatan-kegiatan pendidikan dengan baik dan sungguh-sungguh
serta dengan penuh rasa tanggung jawab.
(12).
Memelihara barang-barang inventaris SMK Negeri 1 wonoasri dan menjaga keutuhannya serta mengganti barang-barang
yang dirusak atau dihilangkannya.
(13).
Menjaga keamanan, ketertiban dan memelihara kebersihan.
(14). Membuang sampah sesuai jenis dan pada tempatnya.
(15).
Bertanggung jawab atas perbuatannya serta berani membela kebenaran dan
keadilan.
(16).
Mengikuti upacara pengibaran bendera merah putih dan apel Taruna yang
diselenggaran oleh SMK Negeri 1 wonoasri.
(17). Berpakaian sesuai dengan ketentuan.
(18).
Berambut pendek sesuai dengan tingkatannya.
(19).
Selalu membawa buku saku dan kartu Taruna.
Pasal 8
Larangan
Selama dalam pendidikan setiap Taruna dilarang :
(1). Membocorkan rahasia negara.
(2). Melakukan tindakan makar.
(3).
Berpolitik praktis atau terlibat dalam organisasi / kelompok terlarang.
(4).
Melakukan atau terlibat tindakan kriminal.
(5).
Mengunjungi tempat yang dapat menimbulkan kecurigaan masyarakat umum.
(6).
Mencemarkan nama baik diri sendiri, keluarga dan SMK Negeri 1 wonoasri.
(7).
Menentang/melawan Kepala Sekolah, Pembina, pendidik dan tenaga
kependidikan, Instruktur, dan senior.
(8).
Memasuki ruang Kepala Sekolah, Pembina, pendidik dan tenaga kependidikan,
instruktur tanpa ijin.
(9). Melakukan tindakan amoral/asusila.
(10). Menikah atau hamil.
(11). Melakukan penganiayaan.
(12). Berkelahi.
(13). Menimbulkan dan membuat keonaran.
(14). Menyalahgunakan narkotika, obat-obatan terlarang dan meminum minuman
keras, serta berjudi.
(15). Merokok.
(16).
Membawa orang lain kedalam lingkungan sekolah tanpa ijin.
(17).
Menyimpan atau membawa senjata api, bahan peledak, senjata tajam dan
senjata berbahaya lainnya tanpa ijin.
(18).
Merusak barang inventaris SMK Negeri 1 wonoasri atau barang-barang lainnya dengan sengaja ataupun tidak sengaja.
(19).
Mengambil dan memindahkan barang inventaris SMK Negeri 1 wonoasri tanpa ijin.
(20).
Menyalahgunakan barang inventaris SMK Negeri 1 wonoasri.
(21).
Membakar sampah di lingkungan sekolah.
(22).
Mengambil atau Merusak flora maupun fauna
(23).
Mencuri atau mengambil barang apapun yang bukan miliknya.
(24).
Memfitnah, menghasut, memberi keterangan palsu dan berdusta.
(25). Mengancam/mengitimidasi.
(26). Membawa Hand Phone berkamera atau MP4 dilingkungan sekolah.
(27). Menggunakan Hand Phone atau MP3 pada saat jam belajar.
(28).
Mengubah warna dan bentuk/potongan pakaian seragam/korps dan
perlengkapannya.
(29).
Berambut panjang, berkumis, berjenggot, berjambang, berkuku panjang dan
berkutek
(30). Membawa dan atau memakai azimat, gelang, kalung, cincin dan
anting-anting serta aksesoris lainnya kecuali jam tangan.
(31). Bertindik dan bertato.
(32). Bersolek secara berlebihan.
(33). Merobek/mencoret-coret buku saku.
BAB IV
TATA KRAMA TARUNA
Pasal
9
Berdiri, Berjalan dan Duduk
(1).
Berdiri harus ditempat yang pantas sesuai dengan kehormatan Taruna.
(2).
Berdiri dan berjalan harus tegak dengan pandangan lurus kedepan.
(3).
Melangkah dengan wajar, dengan lengan tangan diayun secara serasi sesuai
dengan keadaan.
(4).
Ketika berpapasan dengan Kepala Sekolah, Pembina, pendidik dan tenaga
kependidikan, Instruktur, senior dan tamu sekolah tidak perlu membungkukkan
badan.
(5). Pada saat berjalan, jangan terlalu banyak berbicara satu sama lain dan
bercanda.
(6).
Tidak memalingkan muka (menengok) secara berlebihan.
(7).
Apabila berjalan lebih dari satu orang harus berbaris serta sesuaikan
langkah dan temponya.
(8).
Pada saat berdiri dan berjalan tidak boleh memasukkan tangan kedalam saku
celana atau meletakkan tangan didepan dada atau berpangku tangan.
(9).
Apabila berjalan dengan Kepala Sekolah, Pejabat, Pembina, Pendidik dan
Tenaga Kependidikan dan Instruktur hendaknya memposisikan diri disebelah kiri.
(10).
Taruna senior/pria berada di sebelah kanan Taruna yunior/wanita atau orang
lain yang pantas dilindungi.
(11).
Pada waktu berjalan menaiki tangga Taruna mendahulukan wanita/orang yang
lebih tua dan pada waktu menuruni tangga Taruna mendahului wanita/orang tua.
(12).
Apabila akan melewati kumpulan orang, perhatikan sopan santun, adat
istiadat dan kebiasan setempat dengan menyampaikan salam tanpa mengurangi sikap
sebagai seorang Taruna.
(13).
Duduk ditempat yang pantas dengan badan tegak.
Pasal
10
Penghormatan
(1). Melakukan penghormatan hanya pada saat menggunakan pakaian dinas.
(2).
Penghormatan diberikan kepada Kepala Sekolah, Pembina, pendidik dan tenaga
kependidikan, Instruktur, senior dan tamu sekolah.
(3).
Ketika tidak dalam barisan pada saat berpapasan/bertemu dengan kepada
Kepala Sekolah, Pembina, pendidik dan tenaga kependidikan, Instruktur, senior dan tamu sekolah, Taruna mengambil sikap sempurna, dan
memberikan penghormatan serta mengucapkan salam.
(4).
Ketika dalam barisan cukup Danton/Pemimpin barisan yang memberikan
penghormatan kecuali ada perintah dari Danton/Pemimpin barisan untuk memberikan
penghormatan.
(5).
Pada posisi duduk ketika ada Kepala Sekolah, Pembina, pendidik dan tenaga
kependidikan, Instruktur dan senior dan pejabat instansi pemerintah lewat maka
Taruna mengambil sikap duduk tegap.
Pasal
11
Berbicara
(1). Menggunakan bahasa Indonesia
yang baik dan benar, penggunaan bahasa lainnya disesuaikan dengan ketentuan
yang berlaku.
(2). Selama berbicara, pandangan diarahkan kepada orang yang diajak bicara,
perhatikan dan ikuti segala pembicaraan serta jawablah pertanyaan-pertanyaan
dengan sopan.
(3).
Memberikan kesempatan bicara kepada orang lain dengan selalu menjaga sikap
yang baik.
(4).
Harus berbicara sopan dan jangan berbicara kasar kepada siapapun. Apabila
menguap, batuk atau bersin lakukanlah secara sopan dengan menutup mulut atau
hidung dan memalingkan muka dari lawan bicara serta memohon maaf setelahnya.
(5).
Selama bicara hindari penggunaan bahasa isyarat, berbisik-bisik atau
menggerakkan badan secara berlebihan.
(6).
Berbicara jujur dan tidak membicarakan keburukan orang lain.
(7).
Taruna harus selalu menjaga sikap sempurna selama berbicara, kecuali diberi
ijin bebas oleh atasan.
(8).
Hindari tertawa secara berlebihan (terbahak-bahak).
Pasal
12
Berkenalan
(1).
Dalam berjabat tangan dengan seseorang, lakukan degan kesungguhan dan
menghadaplah kepada orang tersebut sesuai dengan situasi dan kondisi.
(2).
Sebutkan nama dengan jelas dan lengkap.
(3).
Perkenalkan diri terlebih dahulu terhadap orang yang lebih tua.
(4).
Apabila memperkenalkan teman kepada atasan atau orang yang lebih tua,
perkenalkan terlebih dahulu dengan menyebutkan nama teman tersebut.
(5). Pada saat berpisah setelah berkenalan, ucapkanlah salam.
Pasal
13
Kebersihan Badan dan Kerapihan Pakaian
(1). Kebersihan Badan dan kerapihan pakaian harus selalu dijaga sesuai
dengan martabat Taruna.
(2).
Merias wajah/tubuh sewajarnya sesuai dengan martabat Taruna.
(3).
Menggunakan pakaian yang sopan dan rapih sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
(4).
Menggunakan pakaian seragam Taruna sesuai dengan jadwal penggunaannya
setiap hari.
Pasal 14
Berpergian Dengan Lawan
Jenis (Khusus bagi Taruna)
(1).
Mintalah ijin terlebih dahulu kepada orang tua/wali teman wanitanya.
(2).
Apabila berbicara dengan teman wanita supaya tetap bersikap sebagai seorang
Taruna.
(3). Tempatkan teman wanita pada tempat yang aman dan hindarilah jalan yang
kotor dan rusak.
(4).
Dilarang mengunjungi tempat terlarang dan tempat yang dapat menimbulkan
kecurigaan masyarakat umum.
(5). Saat mengantar pulang teman wanita, sesuaikanlah dengan ketentuan
orang tua / walinya dan jangan lupa mengucapkan terimakasih dan memberi salam.
Pasal
15
Bertamu
(1). Beritahukan terlebih dahulu kepada orang yang akan dikunjungi bahwa
Taruna akan bertamu, kecuali dalam keadaan mendesak.
(2).
Hendaklah mengetuk pintu/menekan bel/mengucapkan salam dan memberi hormat
kepada tuan rumah.
(3). Duduklah dengan sikap yang baik dan sopan setelah dipersilahkan oleh
tuan rumah.
(4).
Selama bertamu, janganlah mendominasi pembicaraan.
(5). Sesuaikan sikap dan pembicaraan dengan situasi dan kondisi tuan rumah.
(6). Selama bertamu tetap bersikap sebagai Taruna.
(7).
Waktu yang tepat untuk bertamu harus diperhatikan.
(8).
Bila waktu untuk bertamu telah selesai, ucapkanlah terima kasih dan salam
dan berikanlah hormat kepada tuan rumah.
Pasal
16
Memasuki Ruangan
(1). Setiap Taruna yang berpakaian seragam harus membuka tutup
kepalanya/pet sebelum memasuki dan selama berada dalam suatu ruangan/kelas.
(2). Setiap Taruna yang akan memasuki ruangan Kepala sekolah, Pembina,
pendidik dan tenaga kependidikan, Instruktur dan Seniornya, harus melaksanakan sesuai
dengan tata tertib masuk dan keluar ruangan.
Pasal
17
Menerima Tamu
(1).
Berikan kesan yang baik dan menyenangkan bagi tamu.
(2).
Usahakan untuk mengambil inisiatif memulai pembicaraan.
(3).
Apabila tidak bisa menerima tamu, usahakanlah untuk menemuinya sebentar dan
memberitahukan bahwa ada sesuatu kepentingan mendesak yang harus diselesaikan.
(4).
Pada saat tamu selesai berkunjung, antarkanlah tamu tersebut sampai ke
pintu ruangan tamu, atau bahkan keluar halaman.
Pasal
18
Berbelanja
(1).
Berbelanjalah di tempat yang pantas bagi Taruna.
(2).
Memasuki toko hanya ada sesuatu yang diperlukan dan jangan membuka tutup
kepala.
(3). Dalam berbelanja, janganlah melakukan penawaran yang bertele-tele.
(4).
Janganlah meminta pelayanan yang istimewa.
(5).
Usahakanlah untuk tidak membawa barang belanjaan secara berlebihan dan
bawalah barang belanjaan di tangan kiri selama memungkinkan.
Pasal
19
Makan
(1).
Patuh pada peraturan tata tertib makan yang berlaku.
(2).
Berdoalah sebelum dan sesudah makan.
(3).
Pada waktu makan, duduklah dengan sopan, teratur dan pada tempat yang telah
disediakan.
(4). Perhatikan kesopanan cara mengambil makanan dan minuman.
(5). Mempersilahkan atau mendahulukan yang lebih tua / atasan untuk
mengambil makanan dan minuman.
(6). Pergunakan peralatan makan / minum sebagaimana mestinya.
(7). Jika makan bersama jangan mendahului makan sebelum dipersilakan.
(8). Minumlah sedikit sebelum makan.
(9).
Makanan yang diambil sendiri hendaklah dihabiskan.
(10).
Makanlah dengan sopan, jangan tergesa-gesa dan aturlah cara minum /
mengunyah makanan sehingga tidak menimbulkan bunyi.
(11).
Tidak boleh minum atau makan sambil jongkok, berdiri, berjalan atau berlari.
(12). Sebelum selesai acara makan dan dipersilahkan meninggalkan tempat,
janganlah meninggalkan tempat makan.
(13).
Apabila selesai makan, kembalikan kursi ketempat semula dan ucapkanlah
terimakasih.
Pasal
20
Meminjam
(1).
Usahakan untuk tidak meminjam sesuatu dari orang lain kalau tidak terpaksa.
(2).
Hendaklah bertanggung jawab penuh atas barang yang dipinjam.
(3).
Usahakan untuk segera mengembalikan barang pinjaman setelah selesai
digunakan.
(4). Pada saat mengembalikan barang-barang pinjaman, ucapkan “terima
kasih”.
(5).
Hendaklah tidak meminjam dan meminjamkan barang pinjaman.
Pasal
21
Berkendaraan
(1). Taruna dalam berkendaraan umum (Kapal laut, pesawat, kereta api, bus
dan lain-lain) :
a). Harus memiliki karcis yang
berlaku.
b). Duduklah ditempat yang ditentukan.
c). Berikanlah tempat duduk kepada
orang tua/lemah atau wanita.
d). Tempatkanlah teman-teman wanita
ditempat yang aman.
e). Jangan membuat gaduh dan
mengganggu penumpang lain.
f). Usahakan menutup muka dengan sapu
tangan bila tidur.
g). patuhilah peraturan yang berlaku.
h). Dilarang membeli sesuatu lewat
jendela kendaraan.
(2). Naik Becak /Ojek :
a). Usahakan tidak naik becak/ojek apabila tidak
terpaksa.
b). Jangan mengadakan tawar-menawar
sampai bertele-tele.
c). Dilarang naik becak lebih dari dua
orang, sedangkan naik ojek tidak lebih dari satu orang.
d). Apabila bersama teman wanita,
teman wanita naik lebih dahulu dan pada waktu turun Taruna mendahului.
(3). Mengemudikan kendaraan bermotor :
a). Mematuhi segala peraturan lalu
lintas.
b). Tetap memperhatikan sifat dan
sikap Taruna.
c). Dilarang bersenda gurau.
d). Menghormati pejalan kaki dan
pemakai jalan lain.
Pasal
22
Menunggu Kendaraan Umum
(1).
Tunggulah kendaraan di tempat yang telah ditentukan.
(2).
Tetap menjaga sikap dan martabat sebagai seorang Taruna.
BAB
V
KETERTIBAN SEKOLAH
Pasal 23
Tertib Masuk dan Keluar
Lingkungan Sekolah
(1).
Taruna wajib melalui pintu gerbang/pos penjagaan yang telah ditetapkan.
(2).
Menepati waktu yang telah ditetapkan.
(3). Berpakaian dinas Taruna lengkap.
(4). Apabila terlambat dan sudah diperbolehkan masuk oleh petugas penjagaan
(provos )
kemudian harus melapor kepada petugas piket di Program Keahlian.
(5). Memperlihatkan surat
ijin masuk yang diberikan oleh petugas piket kepada tenaga pendidik untuk
mengikuti pembelajaran pada saat itu.
(6). Apabila keluar lingkungan sekolah pada saat jam pelajaran untuk suatu
keperluan, Taruna harus menunjukkan surat ijin keluar
yang diberikan oleh petugas piket dan menunjukan kepada petugas penjagaan (Provos ).
(7). Tidak membawa kendaraan atau berkendaraan yang mengganggu ketenangan
lingkungan sekolah atau lingkungan umum.
Pasal 24
Tertib Kebersihan dan
Ketentraman Lingkungan Sekolah
(1). Setiap Taruna diwajibkan :
a). Memelihara dan menjaga keamanan,
ketertiban dan kebersihan lingkungan sekolah.
b). Memelihara kebersihan ruang
belajar/kelas/laboratorium, asrama dan lingkungan sekitarnya.
c). Membuang sampah pada tempatnya
sesuai dengan jenisnya.
d). Memelihara peralatan kebersihan dan tempat-tempat
pembuangan sampah.
(2). Setiap Taruna dilarang :
a). Melakukan hal-hal yang dapat
mengganggu lingkungan di sekitarnya.
b). Menggunakan listrik dan air secara
berlebihan.
c). Merusak tanaman lingkungan
sekolah.
d). Mengambil buah-buahan dalam
lingkungan sekolah tanpa seijin petugas/pejabat SMK Negeri 1 wonoasri.
e). Membuang atau menumpuk sampah
secara sembarangan dan tidak sesuai jenisnya.
Pasal
25
Tertib Kelas
(1).
Taruna wajib
mengikuti pembelajaran sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh SMK
Negeri 1 wonoasri.
(2).
Taruna wajib
hadir di kelas sebelum pembelajaran dimulai.
(3).
Sebelum masuk
kelas/pembelajaran dimulai Taruna wajib berbaris di depan kelas.
(4).
Taruna wajib malaksanakan
SPO (Standart
Prosedur Operasional)
Pembelajaran sebelum dan sesudah pembelajaran dilaksanakan.
(5).
Taruna wajib
membersihkan ruang kelas atau tempat belajar sebelum dan sesudah belajar.
(6).
Taruna yang
tidak dapat mengikuti pembelajaran harus memberikan surat keterangan tidak
mengikuti pembelajaran.
(7).
Taruna wajib
berpakaian seragam sesuai dengan ketentuan yang berlaku selama mengikuti
pembelajaran.
(8).
Taruna wajib
menjemput tenaga pendidik apabila tenaga pendidik tersebut terlambat masuk kelasnya.
(9).
Taruna wajib
menyiapkan sarana dan hal-hal yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan
pembelajaran.
(10). Taruna dilarang tidur di kelas selama pelaksanaan
pembelajaran.
(11). Taruna wajib menjaga kebersihan kelas dan
keutuhan sarana/prasarana yang ada di dalam kelas.
Pasal 26
Tertib Workshop/Laboratorium
(1).
Setiap Taruna
wajib :
a). Mengikuti
kegiatan praktek sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
b). Menggunakan alat
dan atau bahan sesuai dengan ketentuan.
c). Bertanggung
jawab penuh terhadap peralatan yang dipergunakan selama melaksanakan praktek.
d). Membersihkan
tempat praktek dan mengembalikan alat pada tempat semula setelah kegiatan
praktek.
e). Berpakaian
praktek lengkap.
f). Mengikuti aturan yang ada di
workshop/laboratorium.
g). Mengganti barang
inventaris yang rusak atau hilang.
(2).
Setiap Taruna
dilarang :
a). Meninggalkan
tempat praktek sebelum kegiatan praktek selesai.
b). Memindahkan,
merusak dan atau menghilangkan alat atau bahan praktek.
Pasal 27
Tertib Ujian
(1).
Setiap Taruna
wajib mengikuti ujian dan menyelesaikan tugas-tugas pembelajaran.
(2).
Setiap Taruna
wajib menyelesaikan administrasi yang berlaku di SMK Negeri 1 wonoasri.
(3).
Selama ujian
berlangsung peserta ujian dilarang bercakap-cakap, berbisik-bisik, mencontek,
membawa buku catatan ke dalam ruang ujian, atau menerima/memberi bantuan
(kerjasama) peserta ujian lain.
(4).
Ketentuan lain
yang belum tercantum dalam pasal ini akan diatur lebih lanjut oleh SMK Negeri 1 Wonoasri.
Pasal28
Tertib Praktek Di Industri
(1).
Setiap Taruna
wajib menyelesaikan administrasi yang berlaku di SMK Negeri 1 wonoasri sebelum
mengikuti praktek.
(2).
Melaksanakan
kegiatan yang telah diprogramkan oleh SMK Negeri 1 wonoasri.
(3).
Berpartisipasi dalam kegiatan kemasyarakatan di lokasi
praktek.
(4).
Menghargai dan menghormati norma-norma sosial setempat.
(5).
Mentaati dan mematuhi aturan-aturan yang ada ditempat
praktek
(6).
Memberikan contoh yang baik, memegang teguh kode etik,
tata krama Taruna, menjaga kebersihan dan keamanan lingkungan setempat.
(7).
Taruna dilarang meninggalkan lokasi praktek sebelum waktunya.
(8).
Taruna dilarang melakukan tindakan atau perbuatan yang
menimbulkan ketidaksenangan masyarakat setempat.
Pasal 29
Tertib Di Perpustakaan
(1).
Taruna wajib :
a). Memiliki kartu
anggota perpustakaan.
b). Menunjukkan
kartu anggota pada saat menggunakan fasilits perpustakaan.
c). Mengembalikan
fasilitas/buku perpustakaan yang dipinjam tepat pada waktunya.
d). Mengganti
fasilitas/buku miliki perpustakaan yang dipinjam apabila terjadi kerusakan atau
hilang.
e). Memakai pakaian
seragam Taruna apabila mengunjungi perpustakaan.
(2).
Taruna
dilarang :
a). Menggunakan kartu anggota orang lain.
b).Merusak fasilitas/buku milik perpustakaan.
c).
Membuat gaduh di ruang baca perpustakaan.
Pasal 30
Tertib Di Tempat Ibadah
(1).
Taruna wajib
mentaati dan mematuhi peraturan di tempat ibadah.
(2).
Taruna wajib
melaksanakan ibadah sesuai dengan ajaran agama masing-masing.
(3).
Taruna wajib
menjaga keamanan, ketertiban dan kebersihan tempat ibadah.
(4).
Taruna dilarang berbuat onar/gaduh yang mengganggu
kenyaman dan ketertiban tempat beribadah.
(5).
Taruna dilarang mengganggu orang yang sedang melaksanakan
ibadah.
(6).
Taruna dilarang mengotori dan merusak fasilitas yang ada
ditempat beridah.
(7).
Taruna dilarang tiduran di tempat ibadah pada waktunya
beribadah.
Pasal 31
Tertib Asrama
(1).
Setiap Taruna
wajib :
a). Memelihara dan
menjaga, keamanan, kebersihan dan ketertiban asrama.
b). Memelihara
kebersihan dan kerapihan kamar tidur, lorong, kamar mandi/WC, taman dan kebun
lingkungan asrama.
c). Menyimpan dan
menata dengan rapi peralatan tidur, pakaian, buku-buku dan lain-lain pada
tempat yang layak.
d). Mematikan lampu
pada waktu keluar kamar atau sedang tidak diperlukan.
e). Menutup kran air
sehingga tidak terbuang.
f). Memelihara
barang inventaris asrama.
g). Menyimpan barang
berharga milik pribadi pada tempat yang aman.
h). Mengganti barang
inventaris yang hilang maupun rusak.
(2).
Setiap Taruna
dilarang :
a). Menempel,
memasang gambar atau tulisan yang mengotori dinding kamar, lemari dan atau
asrama.
b). Merusak, merubah
atau memindahkan barang-barang inventaris kamar dan asrama.
c). Menggunakan
listrik dan air secara berlebihan.
d). Menggunakan
narkotika/obat-obat terlarang, Minum minum keras, Merokok atau berjudi di kamar
/ asrama.
e). Menjemur pakaian
di dalam kamar, di depan jendela kamar atau di tempat yang tidak pantas.
f). Membawa radio
atau peralatan elektronik lainnya tanpa mendapat ijin dari Pembina asrama.
g). Menonton TV atau
mendengarkan radio pada waktu jam belajar malam dan jam malam.
h). Membuat gaduh
sehingga mengganggu penghuni lainnya.
i). Menyimpan
senjata api, senjata tajam dan bentuk-bentuk lain yang dapat membahayakan diri
sendiri maupun orang lain.
BAB VI
PENILAIAN KEDISIPLINAN TARUNA
Pasal 32
Pedoman Penilaian
(1).
Setiap
prestasi dan pelanggaran yang dilakukan oleh Taruna akan dinilai sesuai dengan
jenis dan bobotnya.
(2).
Setiap prestasi akan mendapat penghargaan dari SMKN 1 wonoasri.
(3).
Setiap pelanggaran akan mendapat sanksi dari SMKN 1 wonoasri.
(4).
Prestasi yang dicapai kedua kalinya atau lebih akan
diberikan penghargaan setingkat lebih tinggi dari penilaian yang seharusnya.
(5).
Pelanggaran yang dilakukan kedua kalinya atau lebih akan
diberikan sanksi setingkat lebih tinggi dari penilaian yang seharusnya.
(6).
Penilaian Kedisiplinan Taruna dilakukan oleh Kepala SMKN 1 wonoasri, Wakil Kepala Sekolah,
Ketua Program Keahlian dan Pembina Ketarunaan.
Pasal 33
Evaluasi Kedisiplinan Taruna
(1).
Penilaian evaluasi kedisiplinan Taruna dilaksanakan
secara periodik enam kali dalam satu semester, yaitu pada setiap awal bulan, sedangkan
inspeksi mendadak (sidak) dapat dilakukan sewaktu-waktu.
(2).
Hasil penilaian pertengahan semester sebagai sebahan
umpan balik pembinaan lebih lanjut.
(3).
Hasil penilaian akhir semester sebagai bahan penentu
keikut sertaan Taruna dalam mengikuti pendidikan di SMKN 1 wonoasri.
(4).
Untuk dapat mengikuti pendidikan di SMKN 1 wonoasri, nilai minimal kedisiplinan
Taruna adalah Cukup ( C ).
(5).
Rumus Evaluasi Kedisiplinan Taruna ditetapkan sebagai
berikut :
Nk = Npr-Npl |
Nk : Nilai Kedisipilan Taruna
Npr : Nilai Prestasi
Npl : Nilai Pelanggaran
(6).
Kategori nilai kedisiplinan Taruna :
a).
Baik Sekali (A) :
> 20
b).
Baik (B) :
− 5 s/d 20
c).
Cukup (C) : ≥ − 6 s/d 20
d).
Kurang (D) : ≥ − 21
(7).
Rumus evaluasi kedisiplinan Taruna ini tidak berlaku bagi
pelanggaran sangat berat dan berat.
Pasal 34
Penilaian Prestasi
(1).
Penilaian Prestasi dikelompokkan menjadi Prestasi Luar
Biasa, Prestasi Biasa dan Prestasi Cukup.
(2).
Kisaran bobot penilaian prestasi adalah plus 1 sampai
dengan plus 20.
(3).
Penilaian Prestasi Luar Biasa dengan nilai sebesar-besarnya
plus 20 dan sekecil-kecilnya plus 11, mencakup :
a).
Nilai Plus 20 :
·
Melakukan suatu perbuatan yang sangat terpuji sehingga
menghindarkan dari bahaya yang mengancam keselamatan jiwa dan harta benda.
·
Penemuan IPTEK baru yang memberikan mamfaat bagi
masyarakat.
·
Menjadi juara dalam suatu perlombaan / pertandingan
dibidang kegiatan akademis maupun non-akademis ditingkat internasional.
b).
Nilai plus 19 :
·
Menjadi juara dalam suatu perlombaan / pertandingan
dibidang kegiatan akademis maupun non-akademis ditingkat nasional.
·
Ikut aktif dalam penyelamatan lingkungan.
c).
Nilai plus 18 :
·
Menjadi peserta dalam suatu perlombaan / pertandingan
dibidang kegiatan akademis maupun non-akademis ditingkat internasional.
·
Menjadi juara dalam suatu perlombaan / pertandingan dibidang
kegiatan akademis maupun non-akademis ditingkat Provinsi.
d).
Nilai plus 17 :
·
Menjadi peserta dalam suatu perlombaan / pertandingan
dibidang kegiatan akademis maupun non-akademis ditingkat nasional.
e).
Nilai plus 16 :
·
Menjadi peserta dalam suatu perlombaan / pertandingan
dibidang kegiatan akademis maupun non-akademis ditingkat provinsi.
f).
Nilai plus 15 :
·
Menjadi juara dalam suatu perlombaan / pertandingan
dibidang kegiatan akademis maupun non-akademis ditingkat kabupaten.
g).
Nilai plus 14 :
·
Menjadi peserta dalam suatu perlombaan / pertandingan
dibidang kegiatan akademis maupun non-akademis ditingkat kabupaten.
h).
Nilai plus 13 :
·
Menjadi juara dalam suatu perlombaan / pertandingan
dibidang kegiatan akademis maupun non-akademis ditingkat kecamatan.
i).
Nilai plus 12 :
·
Menjadi peserta dalam suatu perlombaan / pertandingan
dibidang kegiatan akademis maupun non-akademis ditingkat kecamatan.
j)
Nilai plus 11 :
·
Menjadi panitia suatu kegiatan sosial dan atau aktifitas
dibidang lingkungan hidup tingkat
nasional.
(4).
Penilaian Prestasi Biasa dengan nilai sebesar-besarnya
plus 10 dan sekecil-kecilnya plus 5, mencakup :
a).
Nilai plus 10 :
·
Menjadi panitia suatu kegiatan sosial dan atau aktifitas
dibidang lingkungan hidup tingkat provinsi.
·
Berpartisipasi dalam kegiatan sosial dan atau aktifitas
di bidang lingkungan hidup tingkat nasional.
b).
Nilai plus 9 :
·
Menjadi panitia suatu kegiatan sosial dan atau aktifitas
dibidang lingkungan hidup tingkat kabupaten.
·
Berpartisipasi dalam kegiatan sosial dan atau aktifitas
di bidang lingkungan hidup tingkat provinsi.
c).
Nilai plus 8 :
·
Sebagai Ketua Staf Batalyon Taruna SMK Negeri 1 Wonoasri.
·
Berpartisipasi dalam kegiatan sosial dan atau aktifitas
di bidang lingkungan hidup tingkat kabupaten.
d).
Nilai plus 7 :
·
Duduk dalam kepengurusan Staf Batalyon Taruna SMK Negeri 1 wonoasri.
·
Menjadi panitia suatu kegiatan sosial dan atau aktifitas
dibidang lingkungan hidup tingkat SMK Negeri 1 Wonoasri.
e).
Nilai plus 6 :
·
Sebagai ketua / koordinator dalam kepengurusan kegiatan
yang berada dibawah naungan organisasi Staf Batalyon Taruna SMK Negeri 1 wonoasri.
·
Sebagai ketua / koordinator dalam kelompok pengembangan
diri (ekstra kurikuler) Taruna SMK Negeri 1 wonoasri.
f).
Nilai plus 5 :
·
Menjadi ketua kelas / komandan peleton, atau ketua asrama
/ wisma.
·
Juara / ranking 1 sampai 3 pada program keahlian.
(5).
Penilaian Prestasi Cukup dengan nilai sebesar-besarnya
plus 4 dan sekecil-kecilnya plus 1, mencakup :
a).
Nilai plus 4 :
·
Menjadi juara dalam perlombaan antar Taruna yang
diselenggarakan oleh sekolah, Program Keahlian atau Staf Batalyon Taruna.
b).
Nilai plus 3 :
·
Menjadi anggota team inti kegiatan pengembangan diri
(ekstra kurikuler) di SMK Negeri 1 wonoasri.
·
Mengikuti upacara kebesaran.
c).
Nilai plus 2 :
·
Mengikuti kegiatan gerak jalan, pawai atau donor darah.
d).
Nilai plus 1 :
·
berperan aktif dalam kegiatan positif yang terprogram dan
atau yang tidak terprogram oleh SMK Negeri 1 wonoasri.
Pasal 35
Penilaian Pelanggaran
(1).
Penilaian Pelanggaran dikelompokkan menjadi Pelanggaran
sangat berat, pelanggaran berat, pelanggaran sedang dan pelanggaran ringan.
(2).
Kisaran bobot penilaian pelanggaran adalah minus 1 sampai
dengan minus 20.
(3).
Pelanggaran sangat berat dan berat sebagaimana dimaksud
pada pasal 35 ayat (1) tidak mengacu
pada kisaran bobot penilaian sebagaimana dimaskud pada pasal 35 ayat (2).
(4).
Pelanggaran sangat berat diberikan sanksi dikeluarkan
dari SMK Negeri 1 wonoasri yang berakibat pada pencopotan
status sebagai Taruna SMK Negeri 1 wonoasri. Pelanggaran sangat berat mencakup :
a).
Membocorkan hal-hal yang bersifat rahasia negara.
b).
Merencanakan dan atau melakukan makar.
c).
Mencemarkan nama baik SMK Negeri 1 wonoasri.
d).
Menentang/melawan Kepala SMK Negeri 1 wonoasri, Pembina/Instruktur, Pendidik
dan tenaga kependidikan.
e).
Tidak mengikuti kegiatan belajar dan atau praktek selama enam
hari berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
f).
Tidak mengikuti ujian akhir semester/penuntasan
kompetensi atau ujian negara tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
g).
Dengan sengaja merusak sarana, prasarana dan atau
fasilitas SMK Negeri 1 wonoasri.
h).
Melakukan atau terlibat tindakan kriminal (mencuri,
merampok, atau mengambil yang bukan haknya).
i).
Menyimpan senjata api/bahan peledak tanpa ijin.
j).
Melakukan perbuatan amoral/asusila.
k).
Menikah atau hamil dalam masa pendidikan.
l).
Melakukan penganiayaan dan berkelahi.
m).Menyalahgunakan
narkotika/obat terlarang, minum minuman keras atau berjudi.
n).
Memfitnah, menghasut, memberi keterangan palsu atau
berdusta.
(5).
Pelanggaran berat dapat diberikan sanksi
setinggi-tingginya dikeluarkan dari SMK Negeri 1 wonoasri, yang berakibat pada
pencopotan status sebagai Taruna SMK Negeri 1 wonoasri dan seringan-ringannya
diberikan skorsing/pencabutan sementara status sebagai Taruna SMK Negeri 1 wonoasri selama satu tahun.
Pelanggaran berat mencakup :
a).
Tidak mengikuti ujian akhir semester/penuntasan
kompetensi, lebih dari sepertiga jumlah mata ujian/penuntasan kompetensi tanpa
alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
b).
Tidak mengikuti kegiatan belajaran dan atau praktek
selama lima hari tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
c).
Menimbulkan keonaran di dalam atau di luar lingkungan
sekolah.
d).
Menyimpan senjata tajam tanpa ijin
e).
Mengancam/mengintimidasi orang lain.
(6).
Pelanggaran sedang dapat diberikan kisaran bobot
penilaian antara minus 6 sampai dengan minus 20, mencakup :
a).
Nilai minus 20 :
·
Tidak mengikuti pembelajaran selama empat hari
berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
·
Keluar lingkungan sekolah tanpa ijin (bolos).
·
Menyebarkan dan atau memperoleh bocoran soal ujian.
b).
Nilai minus 15 :
·
Tidak menyelesaikan tugas yang diberikan oleh guru.
·
Tidak jujur dalam mengikuti ujian.
·
Merobek atau menghilangkan buku saku Taruna.
·
Menyalahgunakan sarana/fasilitas belajar mengajar tidak
sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
c).
Nilai minus 10 :
·
Mengganggu pelaksanaan atau kertertiban beribadah.
·
Mengubah warna dan bentuk/potongan pakaian seragam/korps
dan perlengkapannya.
·
Tidak melaksanakan sanksi yang diberikan karena satu pelanggaran.
·
Menyalahgunakan barang inventaris SMK Negeri 1 wonoasri.
d).
Nilai minus 6:
·
Tidak membawa buku saku Taruna
·
Mencoret-coret buku saku Taruna.
·
Memindahkan sarana / fasilitas belajar mengajar tanpa
melalui ketentuan yang telah ditetapkan.
·
Tidak mengikuti pembelajaran selama dua hari.
(7).
Pelanggaran ringan dapat diberikan kisaran bobot
penilaian antara minus 1 sampai dengan minus 5, mencakup :
a).
Nilai minus 5 :
·
Terlambat lebih dari 15 menit dalam mengikuti kegiatan
pembelajaran tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
·
Merusak barang inventaris sekolah.
b).
Nilai minus 4 :
·
Tidak mengikuti upacara pengibaran bendera merah putih
tanpa alasan yang dapat dipertanggung jawabkan.
·
Mengganggu kelancaran belajar dikelas atau membuat
keributan di kelas.
c).
Nilai minus 3 :
·
Tidak mengikuti apel Taruna yang diselenggarakan SMK
Negeri 2 Subang tanpa alasan yang dapat dipertanggung jawabkan.
·
Pakaian seragam Taruna tidak lengkap.
·
Mengeluarkan kata-kata kasar atau tidak
senonoh/pantas/sopan.
d).
Nilai minus 2 :
·
Tidak memberi penghormatan pada atasan.
·
Tidak melaksanakan piket kelas/kebersihan lingkungan sekolah.
·
Membuang sampah tidak pada tempatnya.
·
Buang air kecil atau besar tidak pada tempatnya.
e).
Nilai minus 1 :
·
Perlengkapan pakaian tidak mengkilat dan sepatu tidak
disemir.
·
Memelihara kumis, jenggot, jambang atau berkuku panjang.
·
Duduk tidak sopan dan atau berbaringan di atas meja.
·
Bermain-main dalam kelas atau dalam barisan.
(8).
Bila nilai pelanggaran kumulatif dikurangi nilai prestasi
kumulatif dari seorang Taruna pada semester yang berlangsung, mencapai minus 20
atau lebih maka Taruna yang bersangkutan diklasifikasikan telah melakukan
pelanggaran berat dan dapat dikenakan sanki sebagaimana diatur dalam pasal 35
ayat (2).
Pasal 36
Sanksi Tambahan
(1).
Sanksi tambahan diberikan terhadap pelanggaran yang
termasuk dalam kelompok pelanggaran sedang dan ringan.
(2).
Sanksi tambahan sebagaiman dimaksud pasal 36 ayat (1)
dapat berupa :
a).
Melaksanakan kerja bakti selama satu minggu.
b).
Mengganti sarana, prasarana dan fasilitas yang dirusakkan
atau dihilangkan.
c).
Melaksanakan tugas khusus.
d).
Dicukur gundul.
e).
Hukuman fisik (Lari, Push Up, Sit up, Merayap, Jalan
Katak).
(3).
Pelanggaran yang berkenaan dengan sarana, prasarana dan
fasilitas pendidikan baik yang utama dan atau penunjang akan dikenakan sanksi penggantian
sesuai spesifikasi sarana, prasarana, dan fasilits pendidikan tersebut atau
denda penggantian sesuai dengan nilai sarana, prasarana dan fasilitas
pendidikan yang berlaku.
Pasal 37
Pencatatan Prestasi dan atau
Pelanggaran
(1).
Setiap tenaga pembina/instruktur (Kepala Sekolah, Wakil
Kepala Sekolah, Ketua Program, Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
berkewajiban mencatat pada Buku Saku Taruna saat mengetahui prestasi atau
pelanggaran yang dilakukan oleh Taruna.
(2).
Kewenangan pencatatan nilai prestasi atau nilai
pelanggaran pada buku saku Taruna adalah Kepala SMKN 1 wonoasri, Wakil Kepala Sekolah,
Ketua Program Keahlian dan Pembina Ketarunaan/Instruktur disesuaikan dengan
bukti dan merujuk pada ketentuan yang ada.
(3).
Pemberian penghargaan prestasi luar biasa dan sanksi
sangat berat dan berat hanya dapat diberikan oleh Kepala SMK Negeri 1 wonoasri.
(4).
Bila dipandang perlu, SMK Negeri 1 wonoasri dapat menghadirkan Taruna
atau staff batalyon Taruna untuk memberikan informasi terkait sebelum membuat keputusan tentang bentuk
penghargaan atau sanksi.
(5).
Taruna yang memperoleh nilai prestasi atau pelanggaran
harus segera melaporkan kebagian Ketarunaan.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 38
Penutup
(1).
Dengan berlakunya Peraturan Disiplin Taruna ini maka
semua ketentuan/peraturan yang bertentangan dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2).
Peraturan Disiplin Taruna ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
0 komentar:
Posting Komentar